BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pendidikan sebagai suatu proses berkesinambungan yang ada
sejak manusia itu ada, memiliki suatu perkembangan yang dinamis sesuai dengan
jiwa zaman (zeitgist) dalam suatu masa tertentu. Pendidikan mengikuti pola
kehidupan
masyarakat dan sistem kebudayaan yang melatarbelakanginya. Sehingga
tidak jarang peralihan atau pergantian dari suatu sistem kekuasaan akan mengakibatkan pula perubahan substansi dalam bidang pendidikan. Dari zaman prasejarah, zaman kuno, zaman pertengahan sampai pada zaman modern pendidikan mengalami suatu perubahan secara dinamis sampai pada rezim orde baru di bawah kekuasaan Soeharto.
masyarakat dan sistem kebudayaan yang melatarbelakanginya. Sehingga
tidak jarang peralihan atau pergantian dari suatu sistem kekuasaan akan mengakibatkan pula perubahan substansi dalam bidang pendidikan. Dari zaman prasejarah, zaman kuno, zaman pertengahan sampai pada zaman modern pendidikan mengalami suatu perubahan secara dinamis sampai pada rezim orde baru di bawah kekuasaan Soeharto.
Setelah Rezim orde baru
mengalami keruntuhan pada tahun 1998 maka dimulaialah suatu zaman perubahan
(Reformasi) yang tentu saja ikut merubah tatanan sistem pendidikan di
Indonesia. Ketidakteraturan politik, ekonomi, sosial dan budaya Indonesia pada
saat itu hingga sekarang mengalami perubahan – perubahan secara signifikan.
Seiring dengan hal tersebut, pendidikan juga tidak terlepas dari dampak
perubahan politik. Untuk mengkaji dan mengidentifikasi permasalahan tersebut,
maka kami mencoba memaparkan hasil tinjauan pustaka mengenai perkembangan
pendidikan pada jaman reformasi hingga sekarang.
2. Rumusan Masalah
·
Bagaimana
sistem pendidikan orde reformasi
·
Apa saja
perubahan yang berdampak langsung pada masyarakat
3. Tujuan Penulisan
·
Mengetahui
sistem pendidikan pada zaman orde reformasi
·
Merasakan
dampak langsung dari perubahan sistem pendidikan
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Proses Pendidikan
Reformasi
pendidikan merupakan hukum alam yang akan mencari jejaknya sendiri, khususnya
memasuki masa milenium ketiga yang mengglobal dan sangat ketat dengan
persaingan. Agar kita tidak mengalami keterkejutan budaya dan merasa asing
dengan dunia kita sendiri, refleksi pendidikan ini setidaknya merupakan sebuah
potret diri agar dikemudian hari kita tidak lupa dengan wajah diri kita sendiri
(Suyanto & Hisyam, 2000: 2). Perubahan yang sangat menonjol pada era
reformasi adalah dilaksanakannya otonomi daerah sebagai implementasi dari UU
No. 22/1999 tentang pemerintahan daerah. Lebih lanjut, tantangan yang berkaitan
dengan regulasi adalah kondisi UU No. 2/1989 tentang sistem pendidikan nasional
(UU SPN) yang menganut manajemen pendidikan sentralistis/k dan masih lebih
menitikberatkan penyelenggaraan pendidikan pada pemerintah, yang tidak lagi
sesuai dengan prinsip otonomi daerah.
Dari segi
kualifikasi tenaga guru di Indonesia masih jauh dari harapan. Hal ini
ditunjukkan oleh statistik sebagai berikut: dari jumlah guru SD sebanyak
1.141.161 orang, 53% diantaranya berkualifikasi D-II atau statusnya lebih
rendah. Dari jumlah guru SLTP sebanyak 441.174 orang, 36% berkualifikasi D-II atau
lebih rendah, 24,9% berijasah D-III kemudian dari 346.783 orang guru sekolah
menengah, sebanyak 32% masih berkualifikasi D-III atau lebih rendah statusnya.
Sementara itu pengangkatan tenaga pendidik yang baru setiap tahun hanya
dipenuhi 25% dari usulan kebutuhan akan tenaga pendidik (Soearni, 2003: 396 –
397).
Implikasi dari
situasi bangsa Indonesia seperti itu adalah dalam waktu kurang dari satu
dasawarsa ini sering terjadi pergantian kabinet sesuai dengan presiden yang
berkuasa. Hal ini tentu saja membawa dampak secara tidak langsung terhadap
sistem pendidikan di Indonesia. Pergantian kabinet, termasuk menteri pendidikan
nasional dapat berdampak seringnya terjadi pergantian kurikulum pendidikan yang
diterapkan di seluruh Indonesia.
B. Periodesasi Pemerintahan
Pada era
pemerintahan Habibie masih menggunakan kurikulum 1994 yang disempurnakan sampai
pada masa pemerintahan Gus Dur. Pada masa pemerintahan Megawati terjadi
beberapa perubahan tatanan di bidang pendidikan, antara lain :
a. Dirubahnya kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2000 dan akhirnya disempurnakan menjadi kurikulum 2002 (KBK). KBK atau Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan kurikulum yang pada dasarnya berorientasi pada pengembangan tiga aspek utama, antara lain aspek afektif (sikap), kognitif (pengetahuan) dan psikomotorik (ketrampilan).
b. Pada tanggal 8 juli 2003 disahkannya Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memberikan dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, otonomi, keadilan dan menjunjung Hak Asasi Manusia.
a. Dirubahnya kurikulum 1994 menjadi kurikulum 2000 dan akhirnya disempurnakan menjadi kurikulum 2002 (KBK). KBK atau Kurikulum Berbasis Kompetensi merupakan kurikulum yang pada dasarnya berorientasi pada pengembangan tiga aspek utama, antara lain aspek afektif (sikap), kognitif (pengetahuan) dan psikomotorik (ketrampilan).
b. Pada tanggal 8 juli 2003 disahkannya Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memberikan dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, otonomi, keadilan dan menjunjung Hak Asasi Manusia.
Menurut Lembaran
Negara Nomor 4301 Pendidikan dalam UU Republik Indonesia No. 20/2003,
pembaharuan sistem pendidikan nasional dilakukan untuk memperbaharui visi, misi
dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Visi dari pendidikan nasional
adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan
berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi
manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman
yang selalu berubah. Adapun misi dari pendidikan nasional adalah sebagai
berikut :
a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperleh pendidikan dan bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
c. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
d. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
e. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. Mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperleh pendidikan dan bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
c. Meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
d. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, ketrampilan, pengalaman, sikap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
e. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kemudian setelah
Megawati turun dari jabatannya dan digantikan oleh Susilo Bambang Yudhoyono, UU
No. 20/2003 masih tetap berlaku, namun pada masa SBY juga ditetapkan UU RI No.
14/2005 tentang Guru dan Dosen. Penetapan Undang – undang tersebut disusul
dengan pergantian kurikulum KBK menjadi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
(KTSP). Kurikulum ini berasaskan pada PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan. KTSP merupakan kurikum operasional yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing – masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan
pendidikan, tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat
satuan pendidikan, kalender pendidikan serta silabus (BSNP, 2006: 2). KTSP
dikembangkan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
a. Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan kepentingan
pesrta didik serta lingkungan.
b. Beragam dan terpadu.
c. Tanggapan terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan
seni.
d. Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
e. Menyeluruh dan berkesinambungan.
f. Belajar sepanjang hayat.
g. Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Tujuan pendidikan KTSP :
a. Untuk pendidikan dasar, diantaranya meletakkan dasar
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
b. Untuk pendidikan menengah, meningkatkan kecerdasan,
pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk hidup mandiri
dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
c. Untuk pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan
kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia serta ketrampilan untuk
hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Pendidikan pada zaman reformasi mengalami suatu
perkembangan yang pada dasarnya lebih maju daripada pendidikan pada zaman orde
baru. Pendidikan pada zaman reformasi mengutamakan pada perkembangan peserta
didik yang lebih terfokus pada pengelolaan masing – masing daerah (otonomi
pendidikan). Dalam hal tenaga kependidikan diberlakukan suatu kualifikasi
profesional untuk lebih meningkatkan mutu pendidikan Indonesia. Sedangkan
sarana dan prasarana juga sudah mengalami suatu peningkatan yang baik. Namun
daripada hal tersebut pendidikan yang ada di Indonesia masih belum mengalami
suatu pemerataan. Ini terlihat dari adanya beberapa sekolah –sekolah terutama
di daerah pedalaman masih terdapat keterbatasan dalam berbagai aspek
penyelenggaraannya. Dinamika sosial politik Indonesia yang juga berdampak pada
perubahan kurikulum merupakan suatu bentuk penyempurnaan dalam bidang
pendidikan untuk meningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
B. Saran
Bagi para pembaca dan rekan-rekan yang lainnya, Kritik
dan saran yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi perbaikan dan
kesempurnaan Makalah kami. Jadikanlah makalah ini sebagai sarana yang dapat
mendorong para mahasiswa/i berfikir aktif dan kreatif.
DAFTAR
PUSTAKA
Badan Standar Nasional
Pendidikan. 2006. Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: PSNP
Ricklefs, M. C. 2001. Sejarah Indonesia Modern: 1200-2004. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta
Soearni, Eddy. 2003. Pengembangan Tenaga Kependidikan pada Awal Era Reformasi (1998-2001) dalam “Guru di Indonesia, Pendidikan, Pelatihan dan Perjuangan Sejak Jaman Kolonial Hingga Era Reformasi”. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional RI, Dirjen Dikdasmen, Direktorat Tenaga Kependidikan
Suyanto & Hisyam. 2000. Refleksi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki Millenium III. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2003. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional
Ricklefs, M. C. 2001. Sejarah Indonesia Modern: 1200-2004. Jakarta: PT Serambi Ilmu Semesta
Soearni, Eddy. 2003. Pengembangan Tenaga Kependidikan pada Awal Era Reformasi (1998-2001) dalam “Guru di Indonesia, Pendidikan, Pelatihan dan Perjuangan Sejak Jaman Kolonial Hingga Era Reformasi”. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional RI, Dirjen Dikdasmen, Direktorat Tenaga Kependidikan
Suyanto & Hisyam. 2000. Refleksi dan Reformasi Pendidikan di Indonesia Memasuki Millenium III. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa
Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. 2003. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional
terimakasih postingannya, sangat bermanfaat!
BalasHapusisi kontennya bagus
BalasHapusberdikary